PELAKSANAAN
E-SERVICE DALAM MASYARAKAT DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGINYA
Kemajuan teknologi yang berkembang saat ini semakin memudahkan masyarakat
dunia dalam beraktivitas menggunakan teknologi. Salah satunya adalah hadirnya
fasilitas E-Banking. Masyarakat tidak perlu direpotkan dengan
susahnya bertransaksi jika jauh dari mesin ATM maupun dari Bank.
E-banking yang juga
dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi,
pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank
yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang
menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan
Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet
banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus
berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang
menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24
jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP,
Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Salah satu Bank di Indonesia mengeluarkan salah satu fitur Aplikasi untuk
memudahkan nasabahnya dalam bertransaksi yaitu Bank BCA (PT.
Bank Central Asia TBK).
Keuntungan Internet
Banking
1.
Nasabah dapat melakukan transfer dana ke nomor
rekeningnya yang lain, baik yang terdaftar bank yang sama atau yang terdaftar
di bank lain yang satu link dengan bank asal transfer, tanpa harus datang ke
bank, antri dan repot.
2. Nasabah dapat melakukan transfer dana ke nomor rekening orang lain, baik
yang terdaftar bank yang sama atau yang terdaftar di bank lain yang satu link
dengan bank asal transfer, tanpa harus datang ke bank, antri dan repot.
3. Nasabah dapat membayar berbagai tagihan seperti tagihan kartu kredit,
tagihan listrik, tagihan air, cicilan rumah, cicilan motor, dan cicilan kredit
lainnya, tanpa harus datang ke bank, antri dan repot.
4. Nasabah dapat membeli tiket pesawat, tiket kereta api dan tiket lainnya
tanpa harus datang ke bank, antri dan repot.
Kerugian Internet
Banking
1.
Dana nasabah dapat dibobol apabila nomor PIN dan Token
internet banking diketahui oleh orang lain. Dalam banyak kasus, dana nasabah
yang dibobol tidak dapat dikembalikan.
2. Dana nasabah dapat dibobol oleh karyawan bank sendiri yang mengetahui
data-data nasabah, nomor PIN dan nomor Tokennya, meskipun nasabah tidak pernah
memberikan data-data tersebut kepada siapa pun. Biasanya hal ini dilakukan oleh
karyawan yang memiliki akses terhadap data-data nasabah. Jika nasabah komplain,
kadang-kadang malah nasabah yang dituduh teledor atau lalai dalam menjaga
kerahasiaan nomor PIN dan nomor Tokennya, padahal karyawan bank itu sendiri
yang membobol. Dalam banyak kasus, dana nasabah yang dibobol tidak dapat
dikembalikan.
Meskipun terdapat beberapa kelebihan namun nasabah
juga perlu berhati-hati dalam menggunakannya atau merahasiakan hal-hal penting
yang bersifat privasi seperti nomor PIN dan lain-lain.
Daftar pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
http://drawingdays-everyone.blogspot.co.id/2014/06/kelebihan-dan-kekurangan-e-banking.html
KASUS
PENYALAHGUNAAN JEJARING SOSIAL (MEDIA SOSIAL)
Media
Sosial atau jaringan sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari
simpul-simpul (umumnya adalah individu atau organisasi) yang diikat dengan satu
atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dan
lain sebagainya. Jejaring sosial sebagai struktur sosial yang terdiri dari
elemen-elemen individual atau organisasi. Jejaring ini menunjukan jalan dimana
mereka berhubungan karena kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang dikenal
sehari-hari sampai dengan keluarga. Istilah ini diperkenalkan oleh profesor
J.A. Barnes di tahun 1954.
Menurut psikologi, remaja adalah suatu periode transisi dari masa awal anak anak hingga masa awal dewasa, yang dimasuki pada usia kira kira 10 hingga 12 tahun dan berakhir pada usia 18 tahun hingga 22 tahun. Masa remaja bermula pada perubahan fisik yang cepat, pertambahan berat dan tinggi badan yang dramatis, perubahan bentuk tubuh, dan perkembangan karakteristik seksual seperti pembesaran buah dada, perkembangan pinggang dan kumis, dan dalamnya suara. Pada perkembangan ini, pencapaian kemandirian dan identitas sangat menonjol (pemikiran semakin logis, abstrak, dan idealistis) dan semakin banyak menghabiskan waktu di luar keluarga.
Akibat menyalahgunakan media sosia kini banyak dijumpai pemberitaan di media cetak dan elektronik yang memberitakan tentang penyalahgunaan situs jejaring sosial.
Beberapa
berita hangat saat ini adalah adanya Prostitusi Online yang beredar. Praktik
prostitusi online yang santer terdengar semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini
bahkan tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan sudah merambah daerah-daerah
lain seperti Bandung, Jember, Sulawesi Utara, dan lain sebagainya. Menurut psikologi, remaja adalah suatu periode transisi dari masa awal anak anak hingga masa awal dewasa, yang dimasuki pada usia kira kira 10 hingga 12 tahun dan berakhir pada usia 18 tahun hingga 22 tahun. Masa remaja bermula pada perubahan fisik yang cepat, pertambahan berat dan tinggi badan yang dramatis, perubahan bentuk tubuh, dan perkembangan karakteristik seksual seperti pembesaran buah dada, perkembangan pinggang dan kumis, dan dalamnya suara. Pada perkembangan ini, pencapaian kemandirian dan identitas sangat menonjol (pemikiran semakin logis, abstrak, dan idealistis) dan semakin banyak menghabiskan waktu di luar keluarga.
Akibat menyalahgunakan media sosia kini banyak dijumpai pemberitaan di media cetak dan elektronik yang memberitakan tentang penyalahgunaan situs jejaring sosial.
Oleh
pihak berwajib, prostitusi online bisa berkembang pesat karena media sosial dan
internet semakin memudahkan para penyedia jasa seks untuk berinteraksi dengan
para pelanggannya. Selain itu menurut mereka, metode ini dianggap lebih aman
dari razia.
Dilansir
dari Tempo.co, Kepolisian Resor Besar Kota Bandung telah mengamankan satu orang
germo berinisial ‘R’ yang beroperasi melalui aplikasi Blackberry Massengger
(BBM) pada hari Minggu (19/4). Pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa sang germo
memiliki 3 anak buah berusia 19-20 tahun. Dimana setiap transaksi, pelanggan
wajib membayar Rp 3 juta.
Maraknya
prostitusi online di kalangan remaja ini ditanggapi miris oleh Ketua Dewan
Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto. Banyak
dari para pelaku yang masih di bawah umur, bahkan terdaftar sebagai mahasiswa
perguruan tinggi ternama.
“Sebenarnya
kasus prostitusi dengan jejaring online bukan baru pertama kali ini saja. Sudah
berjalan sejak lama, dulu kebanyakan menggunakan Facebook. Tapi saya kaget
kenapa semakin ke sini bukannya semakin berkurang malah banyak yang terungkap.
Selama ini pemerintah kemana,” tutur Kak Seto saat ditemui di Monas (26/4).
Menurut
Kak Seto, maraknya prostitusi yang melibatkan kalangan remaja bukan semata-mata
urusan ekonomi atau pendidikan. “Jangan selalu mengatakan kalau orang jadi PSK
itu karena masalah ekonomi. Banyak faktor yang bisa melatar belakanginya. Bisa
aja karena faktor tuntutan lifestyle, selain itu mereka butuh kesenangan yang
tidak dia dapat di dalam keluarga. Jangan selalu pusat kesalahannya pada anak,”
jelasnya.
Untuk
mengatasi hal ini, razia dirasanya belum cukup. Kak Seto beranggapan bahwa
pemerintah harus berperan untuk mencari tahu akar, alasan, dan latar belakang
mereka masuk dalam prostitusi.
“Razia
saja itu belum cukup. Harus di cari tau juga latarbelakangnya. Itulah,
pemerintah harus segera melakukan kajian dan koreksi pada sistem pendidikan
yang terlalu mengedepankan sisi akademik dan kognitif. Karena terlalu fokus
dengan akademik nilai moral dan agama jadi terpinggirkan. Padahal inikan yang
penting untuk membentuk bangsa,” tegasnya.
Selain
itu, dirinya juga meminta aparat hukum untuk memberikan hukuman setimpal kepada
para pelaku dan mereka yang memfasilitasinya. Seperti yang tertuang di Pasal 81
dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun penjara.
Untuk
mencegah prostitusi online di kalangan remaja semakin meluas, peran penting
orang tua juga sangat dibutuhkan. Jalinan komunikasi yang baik antara anak dan
orang tua akan membawa hubungan anda pada keterbukaan. Oleh sebab itu, walaupun
anda disibukkan dengan pekerjaan dan urusan lainnya, jangan lupa untuk memberi
perhatian pada perkembangan anak dan sediakan waktu khusus keluarga.
Etika
dalam penggunaan Media Sosial:
Dapat disimpulkan bahwa efek positif dan
negatif yang seolah kontradiktif membuktikan bahwa dampak dari internet sangat
tergantung dari penggunanya. Oleh karena itu kunci untuk menyeimbangkan efek
positif dan negatif dari internet terhadap remaja adalah justru komunikasi yang
efektif antara orangtua dan remaja serta adanya bimbingan yang tepat. Jika
orang tua mengizinkan remaja untuk memaksimalkan manfaat internet sambil
meminimalkan sisi negatif dari internet. Para remaja berhak mendapatkan yang
terbaik dari apa yang ditawarkan oleh internet, namun orangtua harus strategis
dalam membimbing remaja untuk menggunakan internet dalam meningkatkan
pengalaman belajar dan menghasilkan efek yang positif. Internet ada untuk
membantu kehidupan manusia. Oleh karena itu semua pihak, sebagai pemerintah,
masyarakat, dan media perlu ikut bertanggung jawab menghadapi tantangan
kemudahan hidup yang ditawarkan internet di masa depan. Perkembangan teknologi harus diseimbangi dengan bekal
iman yang kuat dan nilai moral yang baik bagi setiap orang, agar nantinya
tidak menyalahgunakan teknologi dan
berbuat menyimpang dari nilai dan norma yang telah ada. Karena
hal tersebut akan berpengaruh dalam pembentukan generasi unggul di masa yang
akan datang.
Daftar pustaka:
https://mediasociallaw.wordpress.com/2014/12/04/memahami-dampak-positif-dan-negative-dalam-penyalahgunaan-jaringan-sosial-dikalangan-remaja/
good information :D
BalasHapus